TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lakukan Simulasi Buyback Sebelum Menjual Emas, Biar Gak Rugi!

Layanan buyback dibuka Senin sampai Jumat

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Medan, IDN Times- Investasi emas bisa menjadi pilihan yang menguntungkan. Selain itu, emas juga masuk dalam investasi yang minim risiko. Kemudian, investasi ini juga memiliki kelebihan yang ditawarkan yaitu dengan mudah melakukan penjualan emas atau buyback untuk memenuhi kebutuhan darurat.

Namun, sebelum melakukan buyback. Simak tips berikut ini.

Baca Juga: Waduh! Waspada Penipuan Jual-Beli Emas Antam Lewat WhatsApp

1. Lakukan simulasi terlebih dahulu

Antam batangan bersertifikat di Butik Emas, Logam Mulia, PT Aneka Tambang (Antam) (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Sukirdi, Asisten Manager Butik Antam Medan mengatakan bagi yang ingin tertarik untuk melakukan buyback emas Antam, maka sebaiknya melakukan simulasi terlebih dahulu. Menurutnya, simulasi ini bisa membantu untuk mendapatkan kisaran hasil dari buyback emas Antam. "Situs resmi Logam Mulia memiliki layanan simulasi buyback Emas ANTAM LM yang bisa dIgunakan secara gratis," katanya, Senin (13/2/2023).

Namun, hal yang tak kalah penting adalah sebaiknya Anda mengecek harga emas hari ini terlebih dahulu. Buyback emas Antam baru akan menguntungkan apabila harga buyback tersebut lebih tinggi dibandingkan saat Anda membeli emas. "Jadikan harga Emas di hari ini sebagai patokan momen yang tepat untuk melakukan buyback Emas," ujarnya.

2. Layanan buyback emas Antam dibuka pada hari Senin-Jumat

Emas antam logam mulia PT Antam Tbk (dok. Istimewa)

Salah satu cara menjual emas Antam adalah dengan mendatangi butik emas logam mulia Antam terdekat. Butik emas logam mulia Antam sudah tersedia di banyak kota besar yang ada di Indonesia, termasuk di Medan. Layanan buyback emas Antam dibuka pada hari Senin-Jumat mulai pukul 08:30-14:00 WIB.

"Pastikan kembali kemasan emas Antam tersebut masih dalam kondisi baik. Apabila kemasan rusak, seperti produk emas terbuka dari kemasan atau sertifikatnya hilang, maka akan dikenakan potongan biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku," jelas Sukirdi.

Baca Juga: Harga Buyback Emas Naik Rp15 Ribu per Gram di Akhir Pekan

Berita Terkini Lainnya