Upaya Ruben Onsu Dapatkan Merek Bensu Ditolak PN Niaga, Ini Alasannya
I Am Geprek Bensu punya 11 gerai di Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ruben Onsu adalah selebritis yang juga dikenal punya usaha kuliner bernama Geprek Bensu. Namun ternyata ada usaha lain dengan nama mirip bernama I am Geprek Bensu. Memang banyak menganggap usaha ini sama, namun ternyata beda kepemilikan. Ternyata I Am Geprek Bensu di bawah naungan PT Ayam Geprek Bensu sudah berdiri sejak Maret 2017.
Upaya Ruben untuk mendapatkan merek dagang atas nama Bensu itu berujung penolakan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Soalnya gugatan perkara merek dagang yang diajukan Ruben Samuel Onsu bernomor : 57/Pdt-Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jakarta terhadap PT Ayam Geprek Bensu ditolak.
Baca Juga: Ayam Geprek, Ayam Penyet, dan Ayam Gepuk, Apa Sih Bedanya?
1. Layangkan gugatan sejak September 2018 lalu
Dalam sidang yang diketahui Hakim, Endah Detty Pertiwi itu, disebutkan jika Ruben awalnya melayangkan gugatannya sejak 2918 lalu. Ruben mengajukan gugatan beralas dasar Bensu (bengkel susu) yang berlogo sapi.
Dalam persidangan, Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada kesamaan sebagian maupun keseluruhan antara merek dagang tergugat "I Am Geprek Bensu" dengan alas dasar gugatan merek dagang "Bensu (Bengkel Susu)".
Baca Juga: Resep Ayam Geprek yang Enak, Yummy Punya Cara yang Gampang