TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingin Jadi Eksportir? Begini Syarat dan Klasifikasinya

Wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times - Saat ini banyak orang yang ingin mengembangkan usahanya hingga ke pasar internasional sehingga bisa melakukan kegiatan ekspor produk. Kegiatan mengirim barang ke luar negeri ini dilakukan oleh eksportir.

Eksportir sendiri diartikan sebagai pelaku kegiatan ekspor. Eksportir bisa saja hadir dalam bentuk perorangan dan dalam bentuk perusahaan atau instansi tertentu. Namun, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menjadi eksportir harus memenuhi beberapa macam syarat tertentu yang memang harus dipenuhi. Apa saja yang harus dipersiapkan? Simak penjelasannya di sini!

1. Memiliki NPWP dan bukti legalitas yang sah

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Melakukan kegiatan ekspor memang bukan hal yang mudah. Namun kamu bisa memenuhi rangkaian syarat berikut ini jika ingin melakukannya. Langkah awal yang harus dipenuhi untuk menjadi eksportir adalah berbadan hukum seperti misalnya perusahaan atau badan usaha atau lembaga yang dapat membuktikan diri dengan legalitas yang bersifat sah. 

Untuk menjadi eksportir, kamu harus memiliki NPWP atau yang bisa disebut juga nomor wajib pajak karena seluruh aktivitas ekspor biasanya memiliki keterkaitan dangan pajak.

2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Syarat selanjutnya adalah harus memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau bisa juga dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian.

Selain itu, diperlukan juga Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berita Terkini Lainnya