Mau Mudik, Cek Dulu 3 Hal Penting Berkendara Aman Bersama Keluarga
Penumpang wajib dilengkapi riding gear ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Momen Hari Raya merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul bersama sanak saudara. Beragam pilihan transportasi perlu dicermati dengan tepat untuk mengantarkan keluarga bersilahturahmi, salah satunya menggunakan sepeda motor.
Menurut Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky, berkendara bersama keluarga merupakan hal yang menyenangkan, namun perlu diingat beberapa hal untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara baik jarak jauh maupun jarak dekat.
Sementara itu Gunarko Hartoyo, Corporate Communication and Sales Manager PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan, penting bagi pengendara sepeda motor mentaati peraturan serta bijak dalam kesadaran berkendara, apalagi dengan membawa orang yang dicintai dan berbagai elemen perlu diperhatikan saat perjalanan.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui dan disiapkan oleh para bikers yang ingin berkendara bersama keluarga:
Baca Juga: Setelah Perjalanan Jauh, 5 Cara Kembalikan Performa Motor
1. Penumpang wajib dilengkapi riding gear
Berkendara menggunakan sepeda motor ditemani anggota keluarga adalah hal yang menyenangkan, namun membutuhkan konsentrasi tinggi bagi pengendara karena adanya kecenderungan ingin melakukan melakukan percakapan ringan atau bersenda gurau dengan pembonceng. Hal ini dapat merusak konsentrasi dan juga keseimbangan.
Saat berboncengan, alangkah baiknya pembonceng dapat memeluk pengendara atau dapat memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan saat berkendara. Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengemudi di depannya.
“Yang utama dalam berkendara membawa penumpang adalah pembonceng juga wajib menggunakan riding gear yang lengkap serta harus bisa menjadi penumpang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. Selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi,” ujar Lucky.
Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi dan barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara. Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.
Baca Juga: Kisah Batu Lubang di Tapteng, Jalan Lintas dengan Gua Kembar Misterius