Ini Deretan Jenis Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite

Beberapa jenis kendaraan dilarang isi BBM jenis Pertalite yang merupakan salah satu jenis BBM subsidi bersamaan dengan Solar. Pembatasan BBM bersubsidi ini memang akan dilakukan oleh pemerintah agar penggunaannya tepat sasaran.
Untuk kendaraan yang dilarang membeli Pertalite, sampai saat ini memang belum disahkan oleh pemerintah. Namun ada wacana yang menyebutkan bahwa mobil dengan mesin lebih dari 2.000 cc dan motor dengan mesin lebih dari 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite.
Wacana mengenai pelarangan isi Pertalite melalui kapasitas mesin juga banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mengingat tidak semua mesin kendaraan memiliki kapasitas mesin dengan angka yang bulat seperti 2.000 cc, justru menggunakan kapasitas 1.998 sebagai contoh.
Ada juga beberapa mobil mewah yang juga tidak memiliki kapasitas mesin mencapai 2.000 cc. Bahkan ada beberapa mobil berharga miliaran yang hanya menggunakan mesin dengan kapasitas 1.500 cc saja, tentunya hal ini membuat masyarakat ada yang merasa tidak adil.
Akan tetapi, sekali lagi itu baru wacana, dan ada wacana lain juga kalau kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite bisa menggunakan harga kendaraan itu sendiri, misalnya untuk mobil lebih dari Rp 500 juta dan motor lebih dari Rp 50 juta.
Memang, apa saja sih kendaraan-kendaraan yang memiliki harga tersebut? Yuk simak rangkuman dari seva.id.
1. Deretan mobil di atas Rp 500 juta
Mobil dengan harga lebih dari Rp 500 juta dikabarkan dilarang isi Pertalite nantinya. Hal ini disebabkan mobil-mobil dengan harga itu tergolong mewah sehingga tidak bisa diperbolehkan untuk membeli BBM subsidi.
Daftar-daftar mobilnya adalah sebagai berikut:
Toyota
Toyota Supra
Toyota All New Corolla Altis
Toyota Corolla Cross
Toyota All New C-HR
Toyota All New Voxy
Toyota New Alphard
Toyota New Vellfire
Toyota New Venturer
Toyota New Kijang Innova
Toyota All New Camry
Toyota New Fortuner
Honda
Honda Civic Type R
Honda New Civic RS
Honda New CR-V
Honda New Accord
Mitsubishi
Mitsubishi New Pajero Sport
Mitsubishi Outlander PHEV
BMW
BMW X7 xDrive40i Opulence
BMW 740Li Opulence
BMW X5 xDrive40i X Line
BMW X1 sDrive18i xLine
BMW 320i Sport
BMW 330i M Sport
Kia
Kia Grand Carnival
Kia Grand Sedona
Hyundai
Hyundai Santa Fe
Hyundai Palisade
Hyundai Staria
MINI
MINI Countryman
MINI Clubman
MINI Cabrio
MINI 5-Door
MINI 3-Door
Selain merek-merek yang sudah disebutkan di atas sebenarnya masih ada juga beberapa merek mobil lainnya yang memiliki harga lebih dari Rp 500 juta meski menggendong mesin 1.500 cc seperti Mazda, Peugeot, Renault, Mercedes Benz, dan berbagai merek lainnya yang ada di pasaran.
2. Deretan motor di atas Rp 50 juta
Tidak hanya mobil, motor dengan harga lebih dari Rp 50 juta juga dilarang isi Pertalite karena dianggap sebagai motor yang mewah. Nah, untuk daftar motor dengan harga lebih dari Rp 50 juta adalah:
Yamaha
Yamaha MT-09
Yamaha MT-07
Yamaha TMAX DX
Honda
Honda CB500X
Honda Rebel 500
Honda CBR600RR
Honda CB650R
Honda X-ADV 750
Honda CBR1000RR
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda Gold Wing 1800
Kawasaki
Kawasaki ZX-6R
Kawasaki ZX-10R
Kawasaki H2
Kawasaki W800
Kawasaki W800 Cafe
Kawasaki Versys 650
Kawasaki Versys 1000
Kawasaki Z900
Kawasaki Z900RS
Kawasaki Z1000
Kawasaki Vulcan S
Tidak hanya moge, motor 150 cc dan 250 cc pun mendapat larangan pembelian Pertalite, termasuk pabrikan motor premium yang berasal dari Eropa seperti BMW, KTM, Aprilia.
Bahkan Piaggio dengan Vespa-nya yang menjadi tren belakangan ini di kalangan anak muda dengan beragam warna yang atraktif sebagai pilihannya.
3. Peraturan Presiden masih direvisi lagi
Namun, perlu ditegaskan lagi ya kalau sampai saat ini sebenarnya pemerintah belum mengesahkan kendaraan apa saja yang tidak boleh menggunakan Pertalite karena aturannya masih dilakukan revisi.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Direncanakan revisi aturan ini akan rampung pada akhir Juli atau awal Agustus 2022.
Jadi, buat para pemilik kendaraan yang ingin mengisi Pertalite sebaiknya selalu mengikuti update dan perkembangan hal ini ya.
Jangan sampai ketika akan mengisi bahan bakar malah jadi tidak bisa membelinya karena tidak tahu aturan terbarunya!