Gubernur Edy Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik di Sumut
Kendaraan listrik dinilai ramah lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang. Penggunaan kendaraan listrik ini pun kini diterapkan di berbagai daerah, termasuk Sumatra Utara.
Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Kenderaan Bermotor Berbasis Baterai atau disebut kenderaan bermotor listrik.
Baca Juga: GIIAS Medan 2022, Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif di Sumut
1. Kendaraan listrik dinilai ramah lingkungan dan mampu menghemat energi
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan Perda ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.
"Kendaraan listrik, selain ramah lingkungan dan menghemat energi juga akan menjaga kesehatan untuk masyarakat. Dengan Perda yang saya bikin akan membangkitkan minat (masyarakat), tapi dia (kenderaannya) harus siap," kata Edy di sela-sela pembukaan pameran otomotif GIIAS The Series 2022 di Medan, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Buka GIIAS di Medan, Honda CB150X Jadi Motor Favorit Gubernur Edy