Mantan Dirut RSUP HAM Jadi Tersangka Korupsi BLU

Negara mengalami kerugian hingga Rp8 miliar

Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Bambang Prabowo, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Bambang pun ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tersangka baru, yaitu mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik tahun 2018," kata Kepala Seksi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, Selasa (23/4/2024).

1. Sudah ada dua tersangka sebelumnya

Mantan Dirut RSUP HAM Jadi Tersangka Korupsi BLUIlustrasi borgol. (IDN Times)

Sebelum Bambang, Kejari Medan suda menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Keduanya yakni  Ardriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, dan MB selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik.

Baca Juga: 187.584 Penumpang di Sumut Naik Kereta Api Selama Lebaran

2. Negara mengalami kerugian hingga Rp8 M

Mantan Dirut RSUP HAM Jadi Tersangka Korupsi BLUIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dapot menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas Negara.

"Selain itu, mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat sebagai pembayaran pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut diduga digunakan oleh tersangka dan Ardiansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi," jelasnya, didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan BPK RI.

3. Ditahan selama proses 20 hari ke depan

Mantan Dirut RSUP HAM Jadi Tersangka Korupsi BLUIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Saat ini, lanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 23 April 2024 hingga 12 Mei 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

"Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Earth Day 2024, Mengintip Semangat Pantai Barat Sumut Melawan Plastik

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya