[BREAKING] Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Tersandung kasus pemalsuan surat lahan di Kabupaten Bintan

Batam, IDN Times - Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait kasus pengalihan status tanah salah satu perusahaan di Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka berinisial H, R dan B.

“H ini sebagai PJ Wali Kota Tanjungpinang, perannya saat kejadian merupakan mantan Camat di Bintan,” kata AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

Ia menjelaskan, Hasan yang saat itu pada tahun 2014 menjabat sebagai camat di Bintan Timur telah menandatangani dokumen terkait pengalihan status lahan di lahan milik PT. Expasind.

Dengan penetapan Hasan sebagai tersangka, selanjutnya Polres Bintan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap para tersangka.

“Belum dilakukan penahanan, karena beliau (Hasan) adalah pejabat yang ditunjuk pleh pemerintah pusat dan kami akan berkordinasi terlebih dahulu. Untuk info lebih lanjut akan kami sampaikan secepatnya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Hasan dan dua pelaku lainnya di jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 264 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1, dengan ancaman kurungan 6 hingga 8 tahun penjara.

Baca Juga: Kepsek di Nias Selatan yang Diduga Menganiaya Siswa Dipecat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya