Pria di Bener Meriah Diduga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 8 Tahun

Pelaku terancam hukuman penjara 12,5 tahun

Bener Meriah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap seorang warga berinisial AI (26) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih berusia delapan tahun.

“Korban tak lain adalah anak tiri pelaku,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nanang Indra Bakti, Selasa (23/4/2024).

1. Pelaku merudapaksa korban saat istrinya bekerja

Pria di Bener Meriah Diduga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 8 TahunIlustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

AI kata Nanang, merupakan warga kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 11 / II / 2024 /Polda Aceh/ Polres Bener Meriah, Tanggal 03 Februari 2024.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga merudapaksa anak tirinya di kamar. Ketika kejadian tidak ada orang di rumah selain pelaku dan korban.

“Sedangkan ibu korban sedang bekerja,” ujar Nanang.

2. Kasus terbongkar karena korban mengadu kepada ibunya

Pria di Bener Meriah Diduga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 8 TahunIlustrasi pelecehan seksual (freepik.com/storyset)

Nanang menyampaikan, kasus tersebut terbongkar karena korban mengadu kepada ibunya. Sebelum itu, sang ibu melihat anak perempuan berusia delapan tahun tersebut menangis kesakitan.

“Korban menceritakan peristiwa yang dialami, lalu ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan,” kata Nanang.

3. Terancam hukuman penjara 150 bulan

Pria di Bener Meriah Diduga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 8 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

AI saat beserta sejumlah barang bukti saat ini ditahan di Polres Bener Meriah. Ia terancam dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 

“Dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan (12,5 tahun), paling lama 200 bulan,” ucap Nanang.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Bacagub Sumut Pertama yang Ambil Formulir ke PKS

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya