TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka yang 'Dibebaskan' Mayor Dedi Beberkan Kasus yang Menjeratnya

Mayor Dedi merupakan sepupu kandung Ahmad

Ahmad Rosyid Hasibuan memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (8/8/2023). (Istimewa)

Medan, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan yang ditangguhkan penahanannya setelah prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan, angkat bicara. Dia menjelaskan duduk perkara dugaan pidana yang menjeratnya. 

Kata dia, perkara itu bermula dari jual beli tanah antara seseorang berinisial HB dengan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Professor Pagar Hasibuan. Tanah itu berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

"Jadi, dalam hal ini. Saya ingin klarifikasi. Sebenarnya, kronologi ada pelapor atas nama Saptaji membuat laporan di Polrestabes Medan dengan terlapor Prof Pagar," ujar ARH kepada awak media di depan Gedung Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sumut,Selasa (8/8/2023). 

Baca Juga: Polrestabes Medan Digeruduk TNI, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka

1. Mengaku hanya menjadi penghubung jual beli tanah

Ilustrasi jual beli rumah (Pexels.com/RODNAE Productions)

Dalam jual beli tanah itu, Ahmad mengaku hanya menjadi penghubung antara Professor Pagar dengan HB. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal dugaan pemalsuan surat tanah eks HGU PTPN II itu.

Dalam perjalanannya, muncul keberatan soal jual beli tanah itu. Saptaji kemudian melaporkan Professor Pagar ke polisi. Pagar pun menjadi tersangka. Setelah Pagar, menyusul Ahmad yang menjadi tersangka. Dia dituduh melanggar Pasal KUHPidana tentang pemalsuan surat. 

"Artinya, proses saya jalani penyelidikan, sampai penyidik. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka," jelas ARH.

2. Setelah ditahan, Ahmad kemudian minta bantuan Mayor Dedi

[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)

Ahmad kemudian ditahan polisi. Lantas dia menghubungi Mayor Dedi Hasibuan. Prajurit TNI yang berdinas di Bidang Hukum Kodam I/BB. Kata Ahmad, Dedi merupakan sepupu kandungnya. 

Dia meminta bantuan hukum dari Kodam I/Bukit Barisan. Dia memakai landasan  Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 ke-c terkait keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum. Kemudian keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. 

“Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," ujarnya. 

Selanjutnya, keputusan KSAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana. "Itu semua saya baca dan saya mengetahui dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga. Sepupu saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," jelas Ahmad. 

Dia juga membantah jika kedatangan Mayor Dedi dan prajurit TNI ke Polrestabes Medan untuk mengintervensi kasus itu. 

"Pada prinsipnya tujuannya (Mayor Dedi) bukan ke sana (mengintervensi). Melainkan adalah silaturahmi mereka. Untuk mendapatkan hak-hak saya sebagai korban pelapor," ungkapnya. 

Baca Juga: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNI

Berita Terkini Lainnya