Tersangka yang 'Dibebaskan' Mayor Dedi Beberkan Kasus yang Menjeratnya
Mayor Dedi merupakan sepupu kandung Ahmad
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan yang ditangguhkan penahanannya setelah prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan, angkat bicara. Dia menjelaskan duduk perkara dugaan pidana yang menjeratnya.
Kata dia, perkara itu bermula dari jual beli tanah antara seseorang berinisial HB dengan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Professor Pagar Hasibuan. Tanah itu berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
"Jadi, dalam hal ini. Saya ingin klarifikasi. Sebenarnya, kronologi ada pelapor atas nama Saptaji membuat laporan di Polrestabes Medan dengan terlapor Prof Pagar," ujar ARH kepada awak media di depan Gedung Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sumut,Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Polrestabes Medan Digeruduk TNI, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka
1. Mengaku hanya menjadi penghubung jual beli tanah
Dalam jual beli tanah itu, Ahmad mengaku hanya menjadi penghubung antara Professor Pagar dengan HB. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal dugaan pemalsuan surat tanah eks HGU PTPN II itu.
Dalam perjalanannya, muncul keberatan soal jual beli tanah itu. Saptaji kemudian melaporkan Professor Pagar ke polisi. Pagar pun menjadi tersangka. Setelah Pagar, menyusul Ahmad yang menjadi tersangka. Dia dituduh melanggar Pasal KUHPidana tentang pemalsuan surat.
"Artinya, proses saya jalani penyelidikan, sampai penyidik. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka," jelas ARH.
Baca Juga: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNI