Sudah Banding, Vonis Pelaku Perdagangan Orangutan Tetap 2 Tahun
Kolega Bolang tetap dihukum 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Terdakwa kasus perdagangan orangutan Reza Haryadi tetap harus menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah dia melakukan banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelumnya vonis itu sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada persidangan beberapa waktu lalu.
1. PT Medan menguatkan putusan PN Medan
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam putusan bandingnya No. 796/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN menyatakan Reza terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal tersebut, yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn tanggal 26 Februari 2024, atas nama terdakwa Reza Heryadi alias Ica yang dimintakan banding tersebut," ucap Hakim Syamsul dilansir dari laman SIPP, Kamis (6/6/24).