Status Zahir Tersangka Korupsi Tidak Membatalkan Pencalonan Bupati
Belum ada kekuatan hukum yang bisa membatalkan Zahir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Status tersangka yang disandang Zahir tidak membatalkan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Batubara. Hal itu ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
"Ya berkaitan dengan permasalahan, yang terdapat di Batubara itu, ada mantan Bupati ya Pak Zahir yang kemudian oleh pihak Polda itu ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini adalah tahanan," kata Anggota KPU Sumut, Raja Damanik kepada wartawan, di Kantor KPU Sumut, Kamis (5/9/2024) petang.
1. Belum ada ketentuan KPU yang dilanggar
Kata Raja, sampai saat ini belum ada peraturan KPU yang dilanggar. Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota, status pencalonan tidak akan gugur sebelum ada kekuatan hukum mengikat tetap dari pengadilan. Meski berstatus sebagai tersangka.
"Nah berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah itu, tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon," kata Raja.