TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status Zahir Tersangka Korupsi Tidak Membatalkan Pencalonan Bupati

Belum ada kekuatan hukum yang bisa membatalkan Zahir

Bupati Batubara Zahir (batubara.go.id)

Medan, IDN Times – Status tersangka yang disandang Zahir tidak membatalkan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Batubara. Hal itu ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

"Ya berkaitan dengan permasalahan, yang terdapat di Batubara itu, ada mantan Bupati ya Pak Zahir yang kemudian oleh pihak Polda itu ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini adalah tahanan," kata Anggota KPU Sumut, Raja Damanik kepada wartawan, di Kantor KPU Sumut, Kamis (5/9/2024) petang.

1. Belum ada ketentuan KPU yang dilanggar

Kata Raja, sampai saat ini belum ada peraturan KPU yang dilanggar. Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota, status pencalonan tidak akan gugur sebelum ada kekuatan hukum mengikat tetap dari pengadilan. Meski berstatus sebagai tersangka.

"Nah berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah itu, tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon," kata Raja.

2. Status pencalonan Zahir akan gugur jika sudah ada putusan pengadilan

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Raja, kelak ada keputusan pengadilan tentang perkara Zahir, partai politik yang mengusung dan mendukung bisa mengajukan pergantian.

"Karena secara norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PKPU 8 2024 tentang pencalonan itu dia baru bisa digantikan ketika yang bersangkutan itu. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang inkrah. Jadi kalau hanya sebatas statusnya tersangka itu, tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon bupati di Batubara," jelas Raja kembali.

Berita Terkini Lainnya