Sepekan Operasi, Polda Sumut Sita 71 Ton Solar Ilegal
Keterkaitan jaringan masih diselidiki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara melakukan rangkaian operasi pengungkapan kasus solar diduga ilegal. Dalam sepekan terakhir, ada sejumlah penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
"Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (10/8/2023).
1. Penyelundupan solar dilakukan mulai dari laut hingga darat
Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai AKBP Yusuf menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Senin (31/8/2023). Mereka menangkap truk tangki BK 8640 XI di kawasan Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Di dalam truk ditangkap laki-laki berinisial K bersama dua orang lainnya RS dan PR.
"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," terangnya.
Mereka kemiudian melanjutkan operasi. Polisi menangkap kapal boat bermuatan lima tangki berisi solar. Dari kapal cepat itu, polisi menangkap MI, I dan D di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH.
"Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Baca Juga: Selain dari Jepang, PSMS Medan juga akan Datangkan Pemain Brasil