Pj Gubernur Sumut, Nama Panca Putra dan Sekda Arief Mencuat
9 Agustus paling lama disetor ke Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah, akan mengakhiri masa masa jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara pada 5 September mendatang. Setelahnya, kekosongan jabatan akan diisi penjabat Gubernur Sumut.
Saat ini, DPRD Sumut tengah menggodok usulan nama dari fraksi. Hal itu, diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa 1 Agustus 2023. Dia mengatakan pihaknya, sudah menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Pj pengganti Gubernur Sumut.
"Itu surat (Juklak) dari Mendagri sudah kita terima (DPRD), memerintahkan agar segera mengirim tiga nama, minimal satu nama," kata Baskami, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Ada Diskotek di Kebun Sawit Langkat, Gubernur Edy Minta Segera Ditutup
1. Usulan Pj akan diserahkan ke Mendagri paling lama 9 Agustus
Baskami mengatakan, pihaknya akan menggodok nama usulan fraksi di rapat pimpinan DPRD Sumut. Nantinya, nama-nama yang diputuskan akan diserahkan ke Mendagri.
"Paling lambat tanggal 9 Agustus sudah dikirim ke Jakarta," jelas politisi senior PDI Perjuangan itu.