TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permendikbud UKT Naik Batal, USU akan Kembalikan Selisih Pembayaran

Pengembalian dilakukan melalui prosedur

Naffa, calon mahasiswi USU saat bertemu Rektor USU Muryanto Amin (dok.istimewa)

Medan, IDN Times – Menteri Nadiem Makarim membatalkan Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang berisi soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan ini dilakukan di tengah maraknya protes tentang UKT.

Pembatalan ini membuat kampus yang sudah menerima UKT dengan regulasi tersebut harus mengembalikan selisih biaya yang sudah dibayarkan calon mahasiswa baru.

1. USU akan kembalikan selisih pembayaran

Universitas Sumatra Utara (USU) misalnya. Mereka berencana mengembalikan selisih pembayaran itu.

"Pastinya USU patuh dengan kebijakan yang diatur oleh Kementerian, jadi harus dikembalikan (Kelebihan pembayaran UKT yang sempat naik )," ujar Humas USU Amalia Meutia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (28/5/2024).

2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024

Amalia juga menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari Dirjen Ristekdikti setelah kenaikan UKT dibatalkan. Soal pengembalian itu ada di dalam enam poin arahan tersebut.

Kata Amalia poin 6 akan dilaksanakan, setelah pihaknya  menjalankan point kedua dan ketiga. Adapun isinya di point kedua Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Berita Terkini Lainnya