Permendikbud UKT Naik Batal, USU akan Kembalikan Selisih Pembayaran
Pengembalian dilakukan melalui prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Menteri Nadiem Makarim membatalkan Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang berisi soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan ini dilakukan di tengah maraknya protes tentang UKT.
Pembatalan ini membuat kampus yang sudah menerima UKT dengan regulasi tersebut harus mengembalikan selisih biaya yang sudah dibayarkan calon mahasiswa baru.
1. USU akan kembalikan selisih pembayaran
Universitas Sumatra Utara (USU) misalnya. Mereka berencana mengembalikan selisih pembayaran itu.
"Pastinya USU patuh dengan kebijakan yang diatur oleh Kementerian, jadi harus dikembalikan (Kelebihan pembayaran UKT yang sempat naik )," ujar Humas USU Amalia Meutia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (28/5/2024).