Penganiaya Mahasiswi di Parkiran Mal Dituntut 18 Bulan Penjara
Terdakwa diduga marah karena ditanyai korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agung Mangapul Beston Siagian (22) dengan hukuman 18 bulan penjara. Tuntutan itu menyusul dakwaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial JL.
JPU Novalita Suryani Siahaan menilai perbuatan terdakwa Agung terbukti menganiaya JL, di parkiran Mal Centre Point, Jalan Jawa, Kota Medan pada 22 Oktober 2023 lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Novalita di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, dilansir ANTARA, Selasa (23/7/2024).
1. Korban mengalami trauma
JPU menyatakan, perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan diyakini telah memenuhi unsur-unsur melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal yakni, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah mengakibatkan korban mengalami trauma. Selain itu, pelaku juga tidak melakukan perdamaian dengan korban.
"Sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Novalita.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Khairulludin menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
"Dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tutur Hakim Khairulludin.