TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penganiaya Mahasiswi di Parkiran Mal Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa diduga marah karena ditanyai korban

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agung Mangapul Beston Siagian (22) dengan hukuman 18 bulan penjara. Tuntutan itu menyusul dakwaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial JL.

JPU Novalita Suryani Siahaan menilai perbuatan terdakwa Agung terbukti menganiaya JL, di parkiran Mal Centre Point, Jalan Jawa, Kota Medan pada 22 Oktober 2023 lalu.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Novalita di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, dilansir ANTARA, Selasa (23/7/2024).

1. Korban mengalami trauma

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan diyakini telah memenuhi unsur-unsur melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal yakni, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah mengakibatkan korban mengalami trauma. Selain itu, pelaku juga tidak melakukan perdamaian dengan korban.

"Sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Novalita.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Khairulludin menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.

"Dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tutur Hakim Khairulludin.

2. Bermula saat pesan WA dari perempuan lain masuk ke ponsel pelaku

Peristiwa ini bermula pada 22 Oktober 2023 malam. Saat itu, korban JL berada di dalam mobil bersama Agung di parkiran mal Centre Point Medan. Mereka menunggu LN, ibu Agung.

Saat sedang menunggu, masuk pesan di aplikasi Whatsapp ke ponsel pelaku. Korban melihat pesan itu dikirim oleh seorang perempuan berinisial S. Korban menanyakan kepada terdakwa dan terjadi cekcok mulut.

Berita Terkini Lainnya