Penembakan di Simalungun, Pelaku Mengaku Dendam
Pelaku sebenarnya salah sasaran tembak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times – Kasus penembakan terhadap Jhon Effendi Simarmata (50), warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada 27 Mei 2024 lalu terungkap. Polisi menangkap terduga pelakunya berinisial FJS (33).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, di Simalungun menyebutkan tersangkanya berinisial FJS (33).
1. Pelaku ditangkap di Jambi
Pelaku yang juga warga Kelurahan Tiga Runggu, dan ditangkap personel Unit I Operasional Kejahatan dan Kekerasan Polres Simalungun di Kota Jambi pada 7 Juni 2024.
Pelaku merupakan sopir. Dia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Informasi keberadaan pelaku yang pekerjaannya sebagai sopir itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi pada 4 Juni 2024. Setelqh itu tim dipimpin Kanit Kejahatan dan Kekerasan Ipda Ivan R Purba pun bergerak ke Kota Jambi.