TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta Rp50 Juta, Komisioner KPU Parlagutan Janjikan 1.000 Suara

Caleg cuma sanggup bayar Rp26 juta

Ilustrasi logistik Pemilu. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Medan, IDN Times – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara Parlagutan Harahap alias Lagut menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap calon legislatif. Dia diduga meberikan janji mendongkrak suara caleg jika menyetorkan sejumlah uang.

Setelah ditetapkan tersangka, kini Lagut ditahan di Mapolda Sumut. Kasus itu, masih dikembangkan hingga saat ini.

1. Awalnya Lagut meminta Rp50 juta untuk 1.000 suara

Ilustrasi suap (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula saat Lagut menjanjikan bisa mendongkrak suara Caleg berinisial D. Dia menjanjikan bisa mendongkrak 1.000 suara untuk D.

"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D," katanya, Senin (29/1/2024).

Untuk mendongkel suara, Lagut meminta uang Rp50 juta. Namun D hanya bisa memberikanRp26 juta. Lagut pun menerimanya.

Baca Juga: Kena OTT, Komisioner KPU Sidimpuan Parlagutan Ditetapkan Tersangka

2. Lagut ditangkap bersama seorang anggota PPK

Ilustrasi surat suara Pemilu. Senin (29/1/2024). (IDN Times/Cokie Sutrisno).

Kata Hadi, saat ditangkap Lagut bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggota PPK itu berinisial R.

"R sebagai saksi," tambah Hadi.

Berita Terkini Lainnya