Korupsi Tanah Galian, Direktur PT PSU Dihukum 9,5 Tahun Bui
2 kolega juga divonis hukuman yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Eks Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, karena terlibat korupsi. Vonis untuk Gazali dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, Selasa (12/6/2204).
Dia terbukti terlibat kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp 34 Miliar. Dalam persidangan, hakim mengatakan Gazali, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazali Arif selama 9 tahun dan 6 bulan penjara (118 bulan) dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis.
1. Tuntutan jaksa 18 tahun penjara
Hukuman ini hanya memenuhi setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut Gazali dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Bahkan Gazali dan terdakwa lainnya Sahat Tua Bate'e (berkas terpisah ) juga dituntut membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564.