TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Tanah Galian, Direktur PT PSU Dihukum 9,5 Tahun Bui

2 kolega juga divonis hukuman yang sama

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Medan, IDN Times – Eks Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, karena terlibat korupsi. Vonis untuk Gazali dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, Selasa (12/6/2204).

Dia terbukti terlibat kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp 34 Miliar. Dalam persidangan, hakim mengatakan Gazali, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazali Arif selama 9 tahun dan 6 bulan penjara (118 bulan) dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis.

1. Tuntutan jaksa 18 tahun penjara

Hukuman ini hanya memenuhi setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut Gazali dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Bahkan Gazali dan terdakwa lainnya Sahat Tua Bate'e (berkas terpisah ) juga dituntut membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564.

2. Dua kolega Gazali dalam korupsi juga dihukum dengan vonis yang sama

Dalam persidangan itu, hakim juga membacakan vonis untuk 2 terdakwa lainnya. Mereka yakni Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan juga terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Sama dengan Gazali, terdakwa Sahat dan Febrian, juga divonis 9 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta. Namun bedanya Sahat diwajibkan membayar biaya uang pengganti Rp 6,289 miliar sedangkan Febrian membayar uang pengganti Rp3,398 miliar. Terkait putusan hakim baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkini Lainnya