IRT dan Montir Kompak Jualan Sabu di Simalungun
25 paket kecil sabu disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VAS (26). Warga Nagori Tanjungpasir, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun ini diduga terlibat bisnis gelap sabu-sabu.
Tak hanya VAS, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap tersangka lainnya.
1. Diketahui ada seorang montir yang terlibat
Diketahui VAS ditangkap Selasa (27/2/2024). Dari dalam rumahnya, polisi menyita 25 paket sabu-sabu dengan total berat 2,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Setelah VAS, mereka menangkap RSB alias Kiki (20). Dia diduga terlibat menjual sabu-sabu dari VAS kepada konsumen.
Baca Juga: PKB Pecah Telur, Dewi Fitriana Dipastikan Melenggang ke DPRD Sumut