Intimidasi Jurnalis, Ketua Ormas hanya Divonis 6 Bulan Penjara
Terbukti menghina dan mengancam akan membunuh jurnalis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Seorang Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Imran Surbakti hanya dihukum enam bulan penjara setelah terbukti bersalah menghina dan mengancam membunuh seorang jurnalis di Kota Medan berinisial FS. Imran divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024).
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Arfan Yani menyebut, Imran terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Arfan dalam sidang.
1. Korban merasa ketakutan setelah diintimidasi
Hal yang memberatkan terakwa karena korban mengalami rasa ketakutan setelah intimidasi itu.
"Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa," ungkap Arfan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Imran divonis 9 bulan penjara. Terkait vonis ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.