Gubernur Edy Kalah di PTUN Atas Gugatan Eks Kadis Perhubungan
Pemerintah Provinsi Sumut nyatakan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan memenangkan gugatan, dilayangkan Supriyanto melawan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi terkait dengan mutasi sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut.
Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.
Baca Juga: Bertemu Menpora, Gubernur Edy Sebut Persiapan PON Sudah 60 Persen
1. Gubernur Edy dinyatakan wajib kembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II
Dalam SIPP PTUN Medan, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim PTUN Medan menyatakan Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp611 ribu.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023," tulis dalam putusan tersebut.
Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp611 ribu.
Baca Juga: Jembatan Makan Korban Jiwa di Sergai, Gubernur Edy: Banyak yang Rusak