TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Edy Kalah di PTUN Atas Gugatan Eks Kadis Perhubungan

Pemerintah Provinsi Sumut nyatakan banding

Gubernur Edy Rahmayadi saat mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Gubernur, kepala lembaga atau instansi negara dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (1/9/2020).

Medan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan memenangkan gugatan, dilayangkan Supriyanto melawan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi terkait dengan mutasi sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut.

Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Baca Juga: Bertemu Menpora, Gubernur Edy Sebut Persiapan PON Sudah 60 Persen

1. Gubernur Edy dinyatakan wajib kembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II

Gubernur Edy Rahmayadi saat mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Gubernur, kepala lembaga atau instansi negara dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (1/9/2020).

Dalam SIPP PTUN Medan, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim PTUN Medan menyatakan Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp611 ribu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023," tulis dalam putusan tersebut.

Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp611 ribu.

2. Atas putusan PTUN Medan, Pemprov Sumut nyatakan banding

Gubernur Edy Rahmayadi melantik delapan pejabat eselon II, Selasa (11/5/2021). (Veri Ardian/Diskominfo Sumut)

Usai dicopot dari jabatan Kadishub Sumut, Supriyanto dimutasi dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Namun, ia kembali dicopot dari jabatannya itu dan sekarang nonjob.

Atas putusan PTUN Medan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyatakan banding. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto.

"Kita upaya hukum banding, sementara kita menunggu minutasi putusan lengkap. Kita sudah persiapkan memori bandingnya," ucap Dwi.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin mengungkapkan mutasi Supriyanto, yang dilakukan pada Januari 2023 tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Safruddin.

Baca Juga: Jembatan Makan Korban Jiwa di Sergai, Gubernur Edy: Banyak yang Rusak

Berita Terkini Lainnya