Fakta Baru Tinggal Kelas SMA Negeri 8, Dugaan Sentimen Sekolah Menguat
Alasan ketidakhadiran siswi selalu disampaikan ke guru BK
Medan, IDN Times – Ombudsman RI Sumatra Utara menguak fakta baru kasus siswi tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan berinisial M. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap orangtua M, Coky Indra, Selasa (25/6/2024).
"Jadi, Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan ditemukan beberapa informasi atau penting dalam klasifikasi tersebut," kata Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean kepada awak media, Rabu (26/6/2024).
1. Dugaan Pungli menguat sejak sosialisasi BOP di sekolah
Kata James, kasus ini menjadi hangat bermula dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan dengan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP) kepada orangtua murid, pada Desember 2023, lalu. Pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024.
“Pada sosialisasi tersebut, orangtua M menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan," jelas James berdasarkan klarifikasi tersebut.
Pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan Coky. Justru Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, marah kepada peserta sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orangtua murid.
Kondisi ini diadukan oleh Coky kepada Dinas Pendidikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Polda Sumut, DPRD Sumut, dengan melaporkan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana sekolah pada bulan Maret 2024. Dikarenakan pertanyaan orangtua itu tidak dijawab,” kata James.