Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Divonis 3 Bulan Penjara
Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dokter Tengku Gita Aisyaritha dinyatakan bersalah dalam kasus suntik vaksin kosong ke siswa SD di Medan pada sidang Kamis (27/7/2023). Dokter wanita ini divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Namun, vonis tersebut terjadi dengan disenting opinion oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan.
Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong
1. Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang secara sah
Menurut Immanuel Tarigan, tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Dokter Gita bersalah melakukan tindak pidana.
Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Namun, dua anggota majelis lainnya menyatakan bahwa Dokter Gita bersalah.
Mereka menyebut bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular.
Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Baca Juga: Klarifikasi Polda Sumut Terkait Bocah 4 Tahun Dirudapaksa Bapak Kos