Diduga Tukangi Suara, 7 Anggota KPPS di Tapteng Diburu Polisi
Polisi masih melakukan penyelidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times – Sudah sebulan lebih Pemilihan Umum 2024 terlewati. Pemilu kali ini masih menyisakan banyak masalah.
Dugaan kecurangan mencuat di mana-mana. Salah satunya di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Tujuh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus berurusan dengan polisi.
1. Para anggota KPPS diduga menukangi perolehan suara
Dalam keterangan resminya, Polres Tapanuli Tengah menyebut tujuh orang anggota KPPS ini melanggar Undang-undang Pemilu. Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
“Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di TPS 02 Desa Muara Ore Kec. Sirandorung Kab. Tapteng,” jelas Kasat Reskrim Polres AKP Arlin P Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).
Arlin menjelaskan, para tersangka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 ttg Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.