Diduga Sunat DAK, Eks Plt Kadisdik Madina Ditangkap Kejaksaan
Diduga rugikan negara Rp4,8 miliar
Medan, IDN Times – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Mandailingnatal AGM, Jumat (27/9/2024). Dia ditangkap dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
1. Diduga sunat anggaran dari total Rp16,5 miliar
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Adre W Ginting menjelaskan, kasus ini bermula pada 2020 lalu. Pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 16.245.067.888.
Anggaran ini dialokasikan untuk sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas," katanya.