TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Sunat DAK, Eks Plt Kadisdik Madina Ditangkap Kejaksaan

Diduga rugikan negara Rp4,8 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Mandailingnatal AGM, Jumat (27/9/2024). Dia ditangkap dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.

1. Diduga sunat anggaran dari total Rp16,5 miliar

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Adre W Ginting menjelaskan, kasus ini bermula pada 2020 lalu. Pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 16.245.067.888.

Anggaran ini dialokasikan untuk sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000.

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas," katanya.

2. Kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.4.758.476.924,05. Kerugian negara dihitung berdasarkan hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara.

Rinciannya terdiri dari kelebihan pembayaran Rp. 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67.

3. Tersangka ditahan selama 20 hari

Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Baca Juga: GNPF Ulama Sumut Angkat Suara Soal Pilkada Medan

Berita Terkini Lainnya