Kejati Geber Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka Ditahan

Diduga rugikan negara Rp7,1 miliar

Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumaetra Utara menggeber kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan sistem manajemen troli di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu pada 2017. Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan proyek fiktif dan mark up.

Kejati Sumut sudah menahan lima orang tersangka. Mereka yakni; adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawab PT.Angkasa Pura Solusi).

1. Pekerjaan tidak rampung tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi

Kejati Geber Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka DitahanKA Bandara Kualanamu di Stasiun Araskabu (commons.wikimedia.org/Pratechno)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017. Saat itu, PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi.

Proyek ini kemudian diserahkan lagi (subkon) kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingg akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi),” kata Adre dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

2. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,1 miliar

Kejati Geber Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka DitahanBandara Kualanamu (IDN Times/Doni Hermawan)

Proyek ini diduga sarat korupsi. Hasil perhitungan akuntan independen menunjukkan, proyek menyebabkan kerugian negara Rp.7.112.454.271.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Kejati Geber Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka DitahanSuasana di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (IDN Times/Doni Hermawan)

Kejati Sumut melakukan penahanan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti. Pihaknya juga khawatir jika para tersangka akan kabur.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari 26 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di RutanWanita Klas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga: Bentrok Mahasiswa di Polmed saat Wisuda, Fasilitas Kampus Rusak

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya