Awetan Satwa Perdagangan Ilegal Dimusnahkan, Harimau Mendominasi
Edukasi terus diberikan tekan angka perdagangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut melakukan pemusnahan barang bukti kasus perdagangan satwa ilegal. Mulai dari awetan (offset) hingga beberapa bagian tubuh satwa dilindungi hasil perdagangan ilegal.
Pemusnahan itu dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023. HKAN diperingati pada 10 Agustus setiap tahunnya.
“Kita tidak akan berhenti menyuarakan konservasi bagian dari kehidupan kita. Konservasi menyokong kehidupan kita bermasyarakat dan bernegara. Kita tahu, dalam hal nasional dan strategis kita banyak diserang isu konservasi. Baik Biodiversity dan deforestasi,” kata Rudianto dalam
1. Harimau jadi barang bukti paling mendominasi
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Selain itu mereka juga memusnahkan barang bukti hasil serah terima dari masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain; dua lembar kulit harimau utuh, 1 awetan harimau hasil penyerahan dari Ditkrimsus Polda Sumut, 1 awetan burung Rangkong, lima awetan tanduk rusa, lima awetan penyu sisik
Kemudian 44 lembar kulit harimau berbagai ukuran, sejumlah kuku harimau, 317 lembar kulit ular gendang (python brongersmai), 224 lembar kulit sanca batik, dan 1 Bungkus Kulit Harimau Potongan Kecil.
Kata Rudianto, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara mulai dari 2015, 2016, 2021 dan 2022. “Yang paling dominan adalah, secara kuantiti adalah harimau,” kata Rudianto.
Baca Juga: Selain dari Jepang, PSMS Medan juga akan Datangkan Pemain Brasil