PT ACK Bayar Tunggakan Rp104,5 M, Mal Centre Point Batal Dirobohkan
Gedung akan kembali dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mal Centre Point Medan batal dirobohkan setelah PT. Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola telah membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104,541 miliar. Hal ini dikatakan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Medan, Sofyan, Kamis (25/7/2024).
Diketahui, total penjumlahan pembayaran BPHTB pada (29/5/2024) sebesar Rp211,89 miliar. Kemudian, pembayaran dilakukan dua termin pada bulan Mei dan bulan Juli.
Pembayaran ini dilakukan oleh PT ACK dalam masa tenggang waktu pengosongan.
"Kami akan melaporkan pembayaran ini kepada pimpinan, yaitu Pak wali kota, melalui Bapak Sekda. Kami juga menyarankan kepada PT ACK agar melakukan pembukaan spanduk atau segel melalui Satpol PP sebagai tanda penghormatan terhadap kewajiban yang mereka bayarkan," ungkap Sofyan.
1. Selain BPHTB pihak mal Centre Point Medan juga harus membayar retribusi lainnya
Meskipun kewajiban pembayaran BPHTB sudah terpenuhi, Sofyan menegaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Selain BPHTB, mereka juga harus membayar retribusi lainnya.
"Tentunya ada hitungannya dan hal tersebut akan diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," jelas Sofyan.