Pemko Medan Rilis Izin Menara Masjid Agung, Ketinggiannya 199 Meter
Ketinggian bangunan Kota Medan sudah boleh di atas 50 meter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemko Medan telah mengeluarkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung Medan, yang selama ini belum bisa dikeluarkan karena terkait izin ketinggian. Dengan dikeluarkannya Izin PBG tersebut, batas ketinggian bangunan di Kota Medan sudah boleh di atas 50 meter.
"Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumaera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuannya 199 meter," kata Bobby.
Mneurutnya, selama ini izin tidak bisa dikeluarkan karena terkendala dengan izin ketinggian yang diatur oleh TNI Angkatan Udara.
Baca Juga: Pemko Medan Segera Keluarkan Izin Bangunan Menara Masjid Agung
1. Saat ini ketinggian bangunan Medan sudah boleh lebih 50 meter
Dikeluarkan Izin PBG ini karena telah ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo. Dengan ditariknya KKOP maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa diatas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter.
"Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih di atas 50 meter," jelas Bobby Nasution.
Baca Juga: Pemko Medan Rencanakan Bentuk Pusat Jajan Malam, Ini Lokasinya