Memeras 2 Transpuan Rp50 Juta, 4 Polisi Dijatuhi Sanksi Etika
Mereka juga dipindahkan ke satuan lebih rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polda Sumut telah menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) kepada empat personel, dikarenakan memeras dua transpuan sebesar Rp 50 juta, pada Selasa (11/7/2023) kemarin. Mereka adalah IPDA PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS.
Sidang berlangsung selama 5 jam, dimulai pukul 16:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB, setelah molor enam jam.
Baca Juga: Kloter 7 Tiba di Medan, Jemaah Haji yang Wafat Bertambah Jadi 34 Orang
1. Empat personel dijatuhi sanksi etika
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,"kata Kombes Hadi, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: 2 Transpuan Jadi Korban Pemerasan, Pelakunya Diduga Polisi Polda Sumut