TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Memeras 2 Transpuan Rp50 Juta, 4 Polisi Dijatuhi Sanksi Etika

Mereka juga dipindahkan ke satuan lebih rendah

Polda Sumut menggelar sidang KKEP kepada empat personel (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Polda Sumut telah menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) kepada empat personel, dikarenakan memeras dua transpuan sebesar Rp 50 juta, pada Selasa (11/7/2023) kemarin. Mereka adalah IPDA PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS.

Sidang berlangsung selama 5 jam, dimulai pukul 16:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB, setelah molor enam jam.

Baca Juga: Kloter 7 Tiba di Medan, Jemaah Haji yang Wafat Bertambah Jadi 34 Orang

1. Empat personel dijatuhi sanksi etika

Polda Sumut menggelar sidang KKEP kepada empat personel (Dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,"kata Kombes Hadi, Rabu (12/7/2023).

2. Sanksi etika lain ialah kelakuan empat personel dinyatakan perbuatan tercela

Ilustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, sanksi etika lainnya ialah kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela.

Lalu, mereka juga diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.

Baca Juga: 2 Transpuan Jadi Korban Pemerasan, Pelakunya Diduga Polisi Polda Sumut

Berita Terkini Lainnya