Kerja di Restoran Martabak, 2 WNA Asal India Ditangkap Imigrasi
Satu di antaranya menjabat sebagai direktur restoran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia, menangkap dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India.
Saat itu, keduanya bekerja secara ilegal di restoran Martabak Har, Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan, Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, pada Rabu (12/7/2023) pukul 16.00 WIB.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto saat konprensi pers yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia Sigit Setyawan dan Kasi Intelejen dan penindakan Keimigrasian Sugeng Haryadi, pada Rabu (9/8/2023).
1. Awalnya imigrasi melakukan pengawasan secara tertutup
Dua pelaku tersebut bernama Razaque Ponna Vallappil, kelahiran Cherekunnu Kerala (30/Mei/1988). Dia merupakan Direktur Utama dari PT. Indian Fast Food Medan yang berada di Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Madras, Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Yang kedua Abdulsattar Sekh, kelahiran Gazipur Odisha, 6 Januari 1988.
Ignatius memaparkan barang bukti yang ditemukan antara lain yakni, paspor keduanya dan izin tinggal yang terbatas serta foto juga video di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam kronologi, Ignatius menyampaikan bahwa informasi berawal dari masyarakat pada Kamis (13/7/2023).
Kemudian, petugas seksi intelijen dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas TPI Polonia, melakukan upaya pengawasan keimigrasian secara tertutup.
Hal ini untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan warga negara India pada Restoran Martabak Har.
Baca Juga: Diamputasi Usai Tolong Kucing: Kaki Nabila Gak Ada Lagi Mak