TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kerja di Restoran Martabak, 2 WNA Asal India Ditangkap Imigrasi

Satu di antaranya menjabat sebagai direktur restoran

Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia menggelar konprensi pers terkait dua warga asal India ditangkap (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia, menangkap dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India.

Saat itu, keduanya bekerja secara ilegal di restoran Martabak Har, Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan, Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, pada Rabu (12/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto saat konprensi pers yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia Sigit Setyawan dan Kasi Intelejen dan penindakan Keimigrasian Sugeng Haryadi, pada Rabu (9/8/2023).

1. Awalnya imigrasi melakukan pengawasan secara tertutup

Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia menggelar konprensi pers terkait dua warga asal India ditangkap (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dua pelaku tersebut bernama Razaque Ponna Vallappil, kelahiran Cherekunnu Kerala (30/Mei/1988). Dia merupakan Direktur Utama dari PT. Indian Fast Food Medan yang berada di Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Madras, Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Yang kedua Abdulsattar Sekh, kelahiran Gazipur Odisha, 6 Januari 1988.

Ignatius memaparkan barang bukti yang ditemukan antara lain yakni, paspor keduanya dan izin tinggal yang terbatas serta foto juga video di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam kronologi, Ignatius menyampaikan bahwa informasi berawal dari masyarakat pada Kamis (13/7/2023).

Kemudian, petugas seksi intelijen dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas TPI Polonia, melakukan upaya pengawasan keimigrasian secara tertutup.

Hal ini untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan warga negara India pada Restoran Martabak Har.

2. Visa dan izin tinggal tidak sesuai

Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia menggelar konprensi pers terkait dua warga asal India ditangkap (IDN Times/Indah Permata Sari)

Berdasarkan hasil pengamatan petugas di TKP, ditemukan fakta-fakta pada kedua pelaku. Yakni: Razaque Ponna Vallappil sebagai pemegang izin tiinggal terbatas investor, menjabat sebagai Direktur Utama Pada PT. Indian Fast Food Medan yang merupakan Badan Usaha Pemilik Restoran Martabak Har.

Dia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan. Seperti membuat dan menyajikan makanan serta minuman dan menjadi juru kasir pada Restoran Martabak Har.

Sedangkan, Abdulsattar Sekh ditemukan pemegang izin tinggal kunjungan, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan dan bekerja sebagai juru masak pada Restoran Martabak Har.

Baca Juga: Diamputasi Usai Tolong Kucing: Kaki Nabila Gak Ada Lagi Mak

Berita Terkini Lainnya