Dishub Medan Razia Pungli Parkir, 10 Jukir Ditangkap
Razia ini memastikan pembayaran non tunai di lokasi parkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Medan bekerja sama dengan Polrestabes, melakukan razia pengutipan liar (pungli) parkir di lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan Pemko Medan, Rabu (17/4/2024). Selain itu, aksi ini juga untuk memastikan memastikan penerapan pembayaran nontunai di lokasi parkir elektronik.
Penertiban kali ini, Dinas Perhubungan beraksi di dua titik lokasi, yakni di seputaran Jalan Iskandar Muda dan M.T. Haryono. Di seputaran Jalan Iskandar Muda, tim penertiban melakuan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Abdullah Lubis, Gajah Mada, dan Sei Batang Hari. Sedangkan di seputaran Jalan M.T. Haryono tim bergerak di Jalan Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, dan Sumatra.
Dari dua lokasi tersebut, tim menjaring masing-masing 10 juru parkir liar. Para juru parkir ini memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik.
1. Dishub akui razia Jukir ini melakukan pemungutan di lokasi parkir konvensional
Koordinator Lapangan E Parkir Dinas Perhubungan Medan, Y Lasse, saat ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional.
“Kita razia juru parkir yang melakukan pemungutan di lokasi-lokasi parkir konvensional,” ucapnya didampingi Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan, Ipda Sidik Prasetyo.
Baca Juga: Polisi di Medan Diduga Menganiaya Istri, Kasusnya Viral