Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta di Sumut Berlaku, Dana Cair 7 Hari
Sebelumnya waktu pengembalian dana cair 30 hingga 45 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mulai hari ini 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan ketentuan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA antarkota. Untuk pengembalian dana tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang (cancel passanger) kini dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Anwar.
1. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Hal ini memberikan kemudahan, dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Baca Juga: Pemko Medan Targetkan Bulan Agustus Overpass Stasiun Kereta Api Tuntas