TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

27.025 Napi di Sumut Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Pemotongan masa tahanan 15 hari sampai 2 bulan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Medan, IDN Times - Sebanyak 27.025 wargabinaan beragama Islam di Sumatera Utara menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut.

Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, mencatat data 27.025 narapidana mendapatkan remisi khusus Lebaran 2024, dengan rincian kriminal umum sebanyak 16.841 orang, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 8 orang dan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 10.176 orang.

1. Didominasi Remisi Khusus II berjumlah 16.841 orang

ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Berdasarkan jenis dan besarnya remisi Remisi Khusus (RK) I berjumlah 16.655 orang dan RK II (remisi khusus keseluruhannya) berjumlah 186 orang. Jadi, RK I dan RK II berjumlah 16.841 orang.

Sementara, jumlah Anak Binaan di Sumut, beragama Islam yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni RK I berjumlah 65 orang dan RK II sebanyak 4 orang.

2. Penyerahan surat keterangan menerima remisi khusus Idul Fitri

ilustrasi dalam penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan penyerahan surat keterangan menerima remisi khusus Idul Fitri ini, akan diserahkan pada Rabu (10/4/2024), di masing-masing Rutan dan Lapas di Sumut ini.

"Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah ini, menerima potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan," sebut Rudy, pada Selasa (9/4/2024). 

Berita Terkini Lainnya