TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang HUT RI, Lapas Kelas ll A Sibolga Usulkan Remisi 682 Narapidana

Jika usulan disetujui Kemenkumham, 9 WBP akan langsung bebas

Sejumlah WBP di Lapas Kelas ll A Sibolga saat mendapatkan bebas bersyarat Tahun 2020 (IDNTimes/Hendra Simanjuntak)

Sibolga, IDN Times- Pengurangan masa hukuman atau yang biasa disebut remisi merupakan hak dari narapidana yang sedang menjalani hukuman. Pemberian remisi biasanya dilakukan pada saat perayaan hari raya keagamaan atau kemerdekaan.

Di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, narapidana yang beruntung atas remisi itu sepertinya akan bernapas lega. Pada perayaan kemerdekaan RI tahun Tahun 2023, Lapas Kelas ll A Sibolga telah melakukan pengusulan remisi bagi narapidana.

"Pengusulan sudah kita lakukan melalui aplikasi sistem aplikasi database pemasyarakatan atau yang kami sebut SDP," kata Plh Kasubsi Registrasi Kelas ll A Sibolga Heryansyah Libka Bangun kepada IDN Times, Senin (14/8/2023).

 

Baca Juga: Polisi Sita Perahu dan Kayu Diduga Ilegal dari Warga di Sibolga

1. Sebanyak 682 WBP yang diusulkan menunggu SK remisi

Plh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas ll A Sibolga, Heryansyah Libka Bangun (Istimewa/Dok IDNTimes)

Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini sepertinya jauh lebih besar, ada sebanyak 682 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Jika dibandingkan dari data yang diperoleh pada perayaan kemerdekaan RI Tahun 2022, WBP yang mendapat remisi hanya ada sebanyak 656 orang.

Heryansyah mengatakan, saat ini pihaknya pun hanya menunggu SK remisi dari Kemenkumham atas usulan yang telah disampaikan.

"Biasanya pemberian remisi dilakukan kepada WBP saat perayaan kemerdekaan RI. Jika disetujui, maka yang kita usulkan (682 WBP) akan mendapatkan mendapat remisi," kata Heryansyah.

"Biasanya paling lambat 16 hari sudah kita terima dari Kemenkumham atas usulan yang disampaikan," tambah Heryansyah.

2. Narapidana yang mendapat remisi dinilai sudah berkelakukan baik

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Heryansyah mengatakan, pemberian remisi tidak hanya dilakukan saat perayaan keagamaan atau kemerdekaan. Remisi bagi WBP juga ditentukan berdasarkan amanat dalam UU No 22 Tahun 2022.

Dalam UU itu disebutkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan serta pembimbingan Kemasyarakatan. Dan juga perawatan, pengamanan, pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan bagi hak asasi manusia.

"Artinya WBP yang mendapat remisi tahun ini dinilai berkelakukan baik. Sudah menerapkan pembinaan yang sudah kita lakukan," jelasnya.

Dikatakan Heryansyah, saat ini Lapas Kelas ll A Sibolga dihuni sebanyak 994 orang. Diantaranya yakni tahanan 157 dan Narapidana sebanyak 837.

Pada pengusulan yang dilakukan itu, pemberian remisi tidak dilihat dari jenis kasus dihadapi WBP. Remisi merupakan hak yang diterima oleh semua narapidana. 

"Semua perkara bisa mendapat remisi. Tahun ini remisi yang diusulkan didominasi dari kasus Narkotika," jelasnya.

Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perbankan Rp2,9 M di Sibolga

Berita Terkini Lainnya