Jelang HUT RI, Lapas Kelas ll A Sibolga Usulkan Remisi 682 Narapidana
Jika usulan disetujui Kemenkumham, 9 WBP akan langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sibolga, IDN Times- Pengurangan masa hukuman atau yang biasa disebut remisi merupakan hak dari narapidana yang sedang menjalani hukuman. Pemberian remisi biasanya dilakukan pada saat perayaan hari raya keagamaan atau kemerdekaan.
Di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, narapidana yang beruntung atas remisi itu sepertinya akan bernapas lega. Pada perayaan kemerdekaan RI tahun Tahun 2023, Lapas Kelas ll A Sibolga telah melakukan pengusulan remisi bagi narapidana.
"Pengusulan sudah kita lakukan melalui aplikasi sistem aplikasi database pemasyarakatan atau yang kami sebut SDP," kata Plh Kasubsi Registrasi Kelas ll A Sibolga Heryansyah Libka Bangun kepada IDN Times, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Polisi Sita Perahu dan Kayu Diduga Ilegal dari Warga di Sibolga
1. Sebanyak 682 WBP yang diusulkan menunggu SK remisi
Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini sepertinya jauh lebih besar, ada sebanyak 682 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Jika dibandingkan dari data yang diperoleh pada perayaan kemerdekaan RI Tahun 2022, WBP yang mendapat remisi hanya ada sebanyak 656 orang.
Heryansyah mengatakan, saat ini pihaknya pun hanya menunggu SK remisi dari Kemenkumham atas usulan yang telah disampaikan.
"Biasanya pemberian remisi dilakukan kepada WBP saat perayaan kemerdekaan RI. Jika disetujui, maka yang kita usulkan (682 WBP) akan mendapatkan mendapat remisi," kata Heryansyah.
"Biasanya paling lambat 16 hari sudah kita terima dari Kemenkumham atas usulan yang disampaikan," tambah Heryansyah.
Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perbankan Rp2,9 M di Sibolga