Sempat DPO, Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp2,9 Miliar Ditangkap
Tersangka JH ditangkap di kediamannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sibolga, IDN Times- Satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet sebesar Rp2,9 Miliar di salah satu perbankan Kota Sibolga, Sumatra Utara kembali ditangkap oleh tim dari Kejari. JH ditangkap berdasarkan informasi yang diterima. Dengan demikian sudah 2 tersangka yang ditangkap.
"Tersangka JH diamankan (ditangkap) dari kediamannya di Pandan," kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Sumur Bor, Lurah di Langkat Ditahan Penyidik Kejari
1. Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap tersangka JH
Diketahui, sebelumnya Kejari Sibolga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet sebesar Rp2,9 miliiar. Dua tersangka itu yakni HT dan JH.
Untuk tersangka HT sudah ditangkap dan ditahan di Lapas Klas ll Sibolga pada Rabu (26/7) lalu.
Sementara dalam penetapan tersangka itu, JH diduga kabur dari panggilan Kejari Sibolga. Ia pun sempat ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JH," kata Togap.
Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perbankan Rp2,9 M di Sibolga