2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perbankan Rp2,9 M di Sibolga
Setelah ditetapkan tersangka, HT ditahan di Lapas Tukka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sibolga, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di perbankan sebesar Rp2,9 miliar. Dua orang resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
"JH dan HT ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp2,9 miliar. Keduanya merupakan warga Tapanuli Tengah," kata Plt Kepala Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat Akui Menembak di Bagian Dada
1. JH diketahui merupakan calo yang mengumpulkan berkas dari calon peminjam
Dikatakan Gunawan, dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang dilakukan terhadap dua tersangka, JH diketahui merupakan calo. Tugasnya yakni mengumpulkan berkas dari para calon peminjam. Berkas yang dikumpulkan itu kemudian diserahkan kepada tersangka HT.
"HT merupakan mantri di salah satu kantor perbankan yang menerima berkas dari JH untuk pengajuan pinjaman dari beberapa sumber pedagang," jelas Gunawan.
Baca Juga: Kadisdik Aceh Tengah Jadi Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi