TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Suap Rp4,9 M, Erik Minta Timsesnya Kebagian Jatah

Kasus suap proyek libatkan timses Erik saat maju Pilkada

Erik dan Rudi jadi saksi sidang 4 orang penyuap, Kamis 30/05/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Bupati non-aktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang perdananya setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (30/5/2024). Erik didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal ganda karena diduga terlibat langsung dalam kasus suap sebesar Rp4,9 miliar dari para kontraktor di Labuhanbatu.

Setelah sidang perdana ditutup dan dilanjut eksepsi pada pekan depan (6/6/2024), Erik dipanggil oleh hakim ketua, As'ad Rahim, sebagai saksi 4 kontraktor yang terlibat dalam kasus serupa. Sebelumnya 4 orang kontraktor ini telah melakukan sidang terlebih dahulu daripada Erik dan Rudi (mantan anggota DPRD).

1. Jaksa ungkap 4 orang penyuap proyek pengadaan di Labuhanbatu

Jaksa KPK, Fahmi Ari Yoga, menjelaskan kepada awak media siapa keempat penyuap yang turut terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp4.9 miliar itu. Mereka di antaranya ialah Yusrial Supriyanto, Fazarsyah Putra (Abe), Wahyu Siregar, dan Effendi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan jika pada tahun 2022 Erik pernah melakukan pertemuan dengan Rudi. Di mana dalam pertemuan tersebut dibicarakan bahwa Rudi akan mengkoordinir proyek pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, termasuk proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan. 

Selain itu juga disepakati adanya fee proyek atau “uang kirahan” dari para kontraktor untuk diberikan kepada Erik melalui Rudi. Dalam hal ini, Erik tak lupa pula menyampaikan agar Rudi tidak melupakan orang-orang yang telah membantu terdakwa dalam Pilkada Bupati Kabupaten Labuhanbatu.

"Untuk menindaklanjuti arahan Erik (terdakwa), Rudi dengan dibantu oleh Agus sebagai orang kepercayaannya melakukan plotting para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Labuhanbatu melalui Rudi telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp4,9 miliar yang berasal dari pemberian 4 orang, yakni Yusrial Supriyanto, Fazarsyah Putra (Abe), Wahyu Siregar, dan Effendi," kata Jaksa KPK.

2. Kasus suap melibatkan tim pemenangan Erik saat maju di Pilkada Labuhan Batu

Erik menjadi saksi 4 orang penyuap dalam kasus korupsi Rp4,9 miliar. Sidang saksi ini diadakan tepat setelah Erik dan Rudi menjalani sidang perdana.

"Semua yang hadir di sini jadi terdakwa itu penyuap. Cuma teknisnya semua itu di lapangan diatur oleh Rudi," jelas Fahmi. 

Meskipun keempat orang itu merupakan penyuap, namun keempat orang ini disebut Fahmi tidak semua merupakan timses Erik saat mencalonkan sebagai Bupati Labuhanbatu.

"Yang jelas ada pesan dari Erik untuk mengatur semuanya dan jangan lupakan timsesnya. Berarti ada, kan, persentase terhadap timses? Karena Erik juga ingin balas jasa timsesnya," jelas Fahmi.

Berita Terkini Lainnya