Sidang Suap Rp4,9 M, Erik Minta Timsesnya Kebagian Jatah
Kasus suap proyek libatkan timses Erik saat maju Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Bupati non-aktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang perdananya setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (30/5/2024). Erik didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal ganda karena diduga terlibat langsung dalam kasus suap sebesar Rp4,9 miliar dari para kontraktor di Labuhanbatu.
Setelah sidang perdana ditutup dan dilanjut eksepsi pada pekan depan (6/6/2024), Erik dipanggil oleh hakim ketua, As'ad Rahim, sebagai saksi 4 kontraktor yang terlibat dalam kasus serupa. Sebelumnya 4 orang kontraktor ini telah melakukan sidang terlebih dahulu daripada Erik dan Rudi (mantan anggota DPRD).
1. Jaksa ungkap 4 orang penyuap proyek pengadaan di Labuhanbatu
Jaksa KPK, Fahmi Ari Yoga, menjelaskan kepada awak media siapa keempat penyuap yang turut terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp4.9 miliar itu. Mereka di antaranya ialah Yusrial Supriyanto, Fazarsyah Putra (Abe), Wahyu Siregar, dan Effendi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan jika pada tahun 2022 Erik pernah melakukan pertemuan dengan Rudi. Di mana dalam pertemuan tersebut dibicarakan bahwa Rudi akan mengkoordinir proyek pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, termasuk proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
Selain itu juga disepakati adanya fee proyek atau “uang kirahan” dari para kontraktor untuk diberikan kepada Erik melalui Rudi. Dalam hal ini, Erik tak lupa pula menyampaikan agar Rudi tidak melupakan orang-orang yang telah membantu terdakwa dalam Pilkada Bupati Kabupaten Labuhanbatu.
"Untuk menindaklanjuti arahan Erik (terdakwa), Rudi dengan dibantu oleh Agus sebagai orang kepercayaannya melakukan plotting para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Labuhanbatu melalui Rudi telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp4,9 miliar yang berasal dari pemberian 4 orang, yakni Yusrial Supriyanto, Fazarsyah Putra (Abe), Wahyu Siregar, dan Effendi," kata Jaksa KPK.