Guru Besar dan Akademisi Datangi PTUN, Dukung Guru Honorer Langkat
Serahkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan peradilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Para guru besar dan pimpinan perguruan tinggi di Sumatra Utara beramai-ramai mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (12/9/2024). Kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam mendukung hak 103 guru honorer yang diduga menjadi korban kecurangan seleksi P3K Kabupaten Langkat.
Amicus Curiae sendiri merupakan konsep hukum yang merujuk kepada seseorang atau organisasi yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam satu perkara, namun memiliki ketertarikan dan berkepentingan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati HAM.
Amicus Curiae ini disampaikan oleh para amici (pemberi amicus) sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya terhadap kesejahteraan dan perlindungan hukum guru honorer di Kabupaten Langkat.
1. Bentuk dukungan kepada guru honorer Langkat yang menjadi korban dugaan kecurangan seleksi PPPK
Kedatangan 8 akademisi yang merupakan guru besar dan pimpinan di perguruan tinggi Sumatera Utara bertujuan untuk membantu hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang bersesuaian dengan aturan hukum guna membuat keputusan yang adil.
"Kami datang ke PTUN adalah sebagai rasa ikut serta untuk mendukung memberikan support atas gugatan para guru P3K Langkat yang datanya diperiksa oleh hakim PTUN. Kami menyampaikan pendapat dan juga beberapa pandangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dari guru honorer yang dinyatakan tidak lulus sebagai guru P3K langkat," kata Prof. Kusbianto Guru Besar Universitas Dharmawangsa yang mewakili para akademisi.
Harapan para akademisi, kiranya pengadilan dapat memerhatikan segala apa yang ada dalam fakta persidangan. Sebab bagi Kusbianto fakta-fakta yang dimaksud telah didukung dengan teori, Undang-undang, dan pendapat.
"Yang mana hasilnya dapat jadi suatu keputusan yang adil dan benar benar memerhatikan nasib maupun perjuangan dari para penggugat yaitu guru honorer," lanjutnya.