TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Besar dan Akademisi Datangi PTUN, Dukung Guru Honorer Langkat

Serahkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan peradilan

Guru besar dan pimpinan kampus serahkan Amicus Curiae ke PTUN sebagai bentuk dukungan kepada guru honorer Langkat yang diduga menjadi korban kecurangan seleksi P3K (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Para guru besar dan pimpinan perguruan tinggi di Sumatra Utara beramai-ramai mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (12/9/2024). Kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam mendukung hak 103 guru honorer yang diduga menjadi korban kecurangan seleksi P3K Kabupaten Langkat

Amicus Curiae sendiri merupakan konsep hukum yang merujuk kepada seseorang atau organisasi yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam satu perkara, namun memiliki ketertarikan dan berkepentingan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati HAM.

Amicus Curiae ini disampaikan oleh para amici (pemberi amicus) sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya terhadap kesejahteraan dan perlindungan hukum guru honorer di Kabupaten Langkat.

1. Bentuk dukungan kepada guru honorer Langkat yang menjadi korban dugaan kecurangan seleksi PPPK

Kedatangan 8 akademisi yang merupakan guru besar dan pimpinan di perguruan tinggi Sumatera Utara bertujuan untuk membantu hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang bersesuaian dengan aturan hukum guna membuat keputusan yang adil.

"Kami datang ke PTUN adalah sebagai rasa ikut serta untuk mendukung memberikan support atas gugatan para guru P3K Langkat yang datanya diperiksa oleh hakim PTUN. Kami menyampaikan pendapat dan juga beberapa pandangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dari guru honorer yang dinyatakan tidak lulus sebagai guru P3K langkat," kata Prof. Kusbianto Guru Besar Universitas Dharmawangsa yang mewakili para akademisi.

Harapan para akademisi, kiranya pengadilan dapat memerhatikan segala apa yang ada dalam fakta persidangan. Sebab bagi Kusbianto fakta-fakta yang dimaksud telah didukung dengan teori, Undang-undang, dan pendapat.

"Yang mana hasilnya dapat jadi suatu keputusan yang adil dan benar benar memerhatikan nasib maupun perjuangan dari para penggugat yaitu guru honorer," lanjutnya.

2. Para akademisi minta hakim objektif dalam menangani sidang kasus kecurangan P3K di Langkat

Kedatangan para akademisi yang tergabung pula dalam program studi hukum di masing-masing kampus secara tegas menyatakan dukungannya kepada 103 guru honorer tersebut. Mereka yakin, hakim yang dalam hal ini sebagai pemelihara keadilan dalam proses hukum, melalui PTUN akan mengambil keputusan yang adil.

"Akademisi (menyerahkan Amicus Curiae) ada 8. Ada yang sebagai dosen dan ada yang sebagai pimpinan di kampus negeri dan swasta. Ada dekan ada wakil dekan, ada juga guru besar, khususnya di perguruan tinggi yang tergabung dalam program studi hukum," beber Kusbianto.

Lebih lanjut Kusbianto mengaku bahwa pihaknya juga mendengar dan memerhatikan jalannya persidangan. Para guru honorer Langkat disebutnya tengah berjuang dalam proses peradilan, karena selama ini mereka sudah banyak menempuh jalur luar pengadilan namun belum juga menuai hasil yang signifikan.

"Ini menjadi keresahan bagi kami bahwa pengadilan yang sekarang dijadikan saluran hukum yang terakhir dan harapan mereka berjuang. Kami seluruhnya sebagai akademisi dan pimpinan perguruan tinggi khususnya di bidang hukum, merasa terpanggil. Kami berharap agar hakim ini bertindak objektif, fair trial, adil, dan menghasilkan keputusan yang benar-benar menemukan keadilan bagi mereka para guru yang nasibnya memprihatinkan," pungkas guru besar Universitas Dharmawangsa itu.

Berita Terkini Lainnya