Buka Suara Soal Ilegal Logging, Keluarga Adelin Lis Meminta Keadilan
Adenan sebut hanya pelanggaran administrasi tak masuk pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Setelah bertahun-tahun, keluarga akhirnya buka suara soal kasus yang menjerat Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan hutan di Mandailing Natal. Direktur Keuangan PT KeangNam Development Indonesia itu divonis 10 tahun karena dinyatakan bersalah untuk kasus pembalakan liar.
Adenan Lis, abang kandung Adelin Lis yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama PT KeangNam mengatakan meski adiknya sudah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, pihaknya hanya ingin menjelaskan kronologi sebenarnya dari kasus yang menjerat adiknya.
"Kami hanya merasa berutang penjelasan saja ke publik untuk kasus ini untuk menjelaskan kronologisnya. Meskipun adik saya sudah dihukum saat ini dengan vonis 10 tahun karena kasus illegal logging, padahal saat di Pengadilan Negeri Mandailing Natal divonis bebas murni, karena ini persoalan administratif bukan pidana. Tapi yang kami tidak mengerti kemudian dia dinyatakan bersalah saat kasasi dan ditetapkan DPO," kata Adenan kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Usai divonis bebas pada putusan PN Mandailing Natal itu pada tahun 2007, kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2008. Hingga akhirnya Direktur Keuangan PT Keang Nam Development ini divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
Baca Juga: Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Denda Rp1 Milliar
1. Awal mula Adelin Lis ditunjuk jadi direktur keuangan PT KeangNam
Pada kesempatan itu, Adenan mengatakan awal mula adiknya masuk ke pusaran kasus ini. Saat itu PT Keengnam harus patungan dengan BUMN Kehutananan yaitu PT Inhutani IV di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Adenan sebagai komisaris kemudian menunjuk Adelin sebagai direktur keuangan.
"Kami patungan karena ada kebijaksanaan departemen kehutanan dalam hal HPH. Sebenarnya adik saya tidak di PT Keeng Nam, dia di Tropical Wood. Tapi saya angkat dia karena saya mencari sosok yang bisa dipercaya di bidang keuangan, makanya adik saya yang saya pilih. Dia bahkan tidak pernah sekalipun ke hutan karena tidak terlibat dalam operasional, makanya kok bisa tiba-tiba ditetapkan terlibat dalam illegal logging," jelas Adenan.
Adenan mengatakan, pada 2006 itu pihak Polda Sumut mendadak memasuki area HPH PT KeangNam, Development Indonesia tanpa sepengetahuan perusahaan hingga Dinas Kehutanan. Mereka dianggap melakukan pelanggaran karena penebangan di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT), meskipun masih berada di dalam areal izin HPH/IUPHHK PT KeangNam. "Padahal untuk menyatakan luas blok itu tidak bisa hanya satu titik. Tapi minimal tiga titik," tambahnya.
Baca Juga: Cek Luas Kawasan Hutan di Indonesia! Dikuasai Hutan Produksi