Tosa Ginting Akui Suruh Beri Pelajaran untuk Eks DPRD Langkat
Tosa dan Sahdan saling bantah soal senjata api
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Sidang pembunuhan eks DPRD Langkat Paino, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kelurahan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara hingga Kamis (3/8/2023) malam. Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.
Tosa Ginting, yang hadir kali ini dijadikan sebagai saksi Mahkota atas dakwaan tiga terdakwa lain yakni Heriska Wantenero alias Tio, Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan.
Baca Juga: Siaran Analog ke Digital Sempat Bikin Bingung Warga di Langkat
1. Tosa akui Tio sebagai teman sekolah dan sopir pribadi
Beberapa fakta terbarupun terus tergalih dan terungkap dalam persidanga ini. Seperti yang diungkapkan Luhur Sentosa Ginting, yang mengakui mengenal dengan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio yang disebut dia sebagai teman sekolah. “Selain teman sekolah, Tio juga bekerja sebagai sopir pribadi saya yang mulia,” kata Tosa, dihadapan majelis haim.
Meski mengenal, akan tetapi Tosa mengakui tidak mengetahui kenapa yang bersangkutan (Tio) bisa sampai ada di persidangan. Namun dirinya tidak menampik pernah diperiksa pihak Kepolisian Polres Langkat. Pemeriksaan dilakukan petugas terkait kasus pembunuhan Paino. Hanya saja, dirinya mengatakan jika tidak konsentrasi atau tidak membaca keseluruhan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebab, saat itu dirinya mengaku mendapat intimidasi dan sempat dipukul oleh anggota Ditreskrimmum Polda Sumut yang hadir saat pemeriksaan di Mapolres Langkat.
Baca Juga: Penembakan Eks DPRD Langkat Paino Dilakukan Jarak Dekat