TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keponakan Bantai Sekeluarga di Binjai Dituntut 20 Tahun Penjara

Tantenya tewas dan dua anak alami luka bacok

(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Binjai, IDN Times - Masih ingat dengan keponakan yang membantai sekeluarga dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, pertengahan April 2023 lalu? Pelaku diketahui bernama Agus Ujung (20) yang membunuh tante sendiri bernama Rosda Situmeang.

Sementara dua anak Rosda selamat dari maut meski menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga: Pembantai Sekeluarga di Binjai Cemburu Tante Didekati Pria Lain

1. Memasuki tahap persidangan, JPU bacakan tuntutan terdakwa

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Beberapa bulan berlalu, kini kasusnya sudah mamasuki dalam tahap persidangan. Terdakwa sendiri Agus Ujung (20), ditetapkan bersalah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman 20 tahun penjara.  

"Ya, sudah dibacakan tuntutannya oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Binjai pada Rabu (26/7/2023)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Binjai Andri Dharma, Jumat (28/7/2023).

2. Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Agus Ujung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair pasal 340 ayat (1) KUHPidana dan kedua pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga: Gas LPG 3 Kg juga Langka di Binjai, Warga Takut Beli Pakai KTP

Berita Terkini Lainnya