Keponakan Bantai Sekeluarga di Binjai Dituntut 20 Tahun Penjara
Tantenya tewas dan dua anak alami luka bacok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Masih ingat dengan keponakan yang membantai sekeluarga dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, pertengahan April 2023 lalu? Pelaku diketahui bernama Agus Ujung (20) yang membunuh tante sendiri bernama Rosda Situmeang.
Sementara dua anak Rosda selamat dari maut meski menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh.
Baca Juga: Pembantai Sekeluarga di Binjai Cemburu Tante Didekati Pria Lain
1. Memasuki tahap persidangan, JPU bacakan tuntutan terdakwa
Beberapa bulan berlalu, kini kasusnya sudah mamasuki dalam tahap persidangan. Terdakwa sendiri Agus Ujung (20), ditetapkan bersalah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Ya, sudah dibacakan tuntutannya oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Binjai pada Rabu (26/7/2023)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Binjai Andri Dharma, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Gas LPG 3 Kg juga Langka di Binjai, Warga Takut Beli Pakai KTP