Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan, Siapa Sebenarnya Adelin Lis?
Kabur ke Australia dan Singapura, Adelin Lis buron 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Keluarga Adelin Lis, terpidana 10 tahun penjara perkara pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara meminta perlindungan hukum dan keadilan.
Pada 16 Juni 2021 Adelin Lis berhasil ditangkap setelah kabur dan buron selama 10 tahun di Singapura.
Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas lalu berhasil ditangkap lagi.
Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan/Umum PT KeangNam Development Indonesia saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun keluarga mengklaim Adeli Lis tidak pernah sama sekali terlibat dalam kasus illegal logging.
Benarkah Adelin Lis tidak terlibat pembalakan hutan? Mengapa ia melarikan diri hingga 10 tahun setelah divonis? Berikut fakta seputar Adelin Lis dan jejak kasus.
1. Vonis bebas Adelin Lis, 5 majelis hakim diberhentikan sementara
Berikut ini rekam jejak kasus Adelin Lis:
Januari 2006
Polda Sumut mulai menangani kasus Adelin Lis terkait kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kala itu Kapolda Sumut adalah Bambang Hendarso Danuri.
Februari 2006
Adelin Lis kabur ke Cina.
September 2006
Adelin Lis tertangkap di Beijing, Cina (7/9/2006) namun Lis berhasil kabur pada (8/9/2006) setelah ada sekitar 20 orang memukuli 4 petugas KBRI yang mengawal Adelin.
Sebelum kabur, Adelin Lis sempat berpura-pura sakit dan dibawa ke RS di Sino Germany. Tak tahunya, di Sino Germany sudah ada sekitar 20 orang yang menunggu Adelin. Empat orang petugas KBRI yang mengawal Adelin kewalahan akibat dipukuli 20 orang tersebut hingga akhirnya Adelin berhasil kabur.
Beberapa jam setelahnya, Adelin Lis berhasil ditangkap lagi oleh petugas Indonesia di Beijing, Cina. Adelin Lis mendarat di Bandara Cengkareng dan dibawa ke Kejagung, setelah itu dibawa ke Kejati Sumut.
20 Juni 2007
Sidang pertama Adelin Lis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim dipimpin oleh Arwan Byrin yang juga Ketua PN Medan.
Sidang pertama ini diwarnai aksi demo. Massa mengecam tindakan Adelin ini yang melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Oktober 2007
Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
5 November 2007
Adelin Lis divonis bebas pada (5/11/2007). Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak ada bukti cukup dalam dakwaan jaksa.
7 November 2007
Adelin Lis ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencucian uang oleh kepolisian pada (7/11/2007). Kala itu Kapolda Sumut dijabat oleh Nurudin Usman.
9 November 2007
Namun lagi-lagi majelis hakim yang memvonis bebas Adelin Lis diperiksa hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara pada (9/11/2007).
November 2007
Jaksa ajukan kasasi atas vonis bebas Adelin Lis. Sejumlah JPU kasus Adelin juga mulai diperiksa Kejagung.
Desember 2007
KY merekomendasikan 5 majelis hakim yang mengadili Adelin Lis diberhentikan sementara.
Untuk Arwan Byrin, KY merekomendasikan agar MA memberhentikannya sementara selama satu tahun, sedangkan empat anggota hakim lainnya Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Jarasmen Purba dan Ahmad Semma SH, masing-masing diberhentikan sementara selama enam bulan.
Arwan Byrin terakhir menduduki jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak 2016 dan pensiun terhitung tanggal 1 September 2019.
Baca Juga: Sudah 1.000 Pemain Mendaftar Seleksi Timnas U-17 di Medan