Gemapala Menilai Pengangkatan 89 Pejabat di Deli Serdang Cacat Hukum
Pengangkatan dilakukan oleh Bupati Ali Yusuf Siregar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan & Pembangunan (Gemapala) Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (24/7/2024). Dalam aksi tersebut, Ketua Gemapala Deli Serdang, Arnold Perjuangan Manurung menyuarakan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar di masa akhir jabatannya.
“Menurut kami, Mantan Bupati Ali Yusuf Siregar diduga telah memperjualbelikan jabatan di masa akhir jabatannya tertanggal 22 April 2024, terkait pelantikan ke-89 pejabat di Pemkab Deli Serdang. Beliau telah menyalahgunakan jabatannya dan melakukan tindakan yang dinilai cacat hukum,” ungkapnya.
Hal tersebut, imbuhnya, didasarkan pada Permendagri Pasal 71 Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Dugaan cacat hukum dalam proses pelantikan tersebut juga didasari atas dugaan pemberhentian dua pejabat yaitu, Kabag Umum Sekdakab Bupati Deliserdang dan Sekretaris PMD (Pemerintah Masyarakat Desa) yang tidak sah. Pergantian pejabat harusnya sesuai dengan tingkatan jabatan strukturalnya dan tidak boleh menempatkan pejabat pada posisi non-job,” jelasnya.
1. BKPSDM klaim mendapat persetujuan dari Mendagri
Usai menyuarakan orasinya, para pendemo menggelar aksi yang sama di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang dan diterima langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Abduh Rijali Siregar yang meminta pendemo untuk tetap sportif dalam menyuarakan aspirasinya.
Kadis BKPSDM Deli Serdang turut mengundang beberapa perwakilan pendemo untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai tuntutan mereka di ruang kerjanya. Namun, hasil diskusi tersebut dinilai kurang memuaskan sehingga mereka pun melanjutkan orasinya ke Kantor Bawaslu Deli Serdang.
Sedangkan Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Adil Sarjono memastikan pelantikan dan mutasi 89 pejabat eselon III pada masa periode Bupati Ali Yusuf Siregar mendapat persetujuan atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia memperlihatkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024. Dimana dalam surat itu dijelaskan, telah disetujui pelantikan pejabat administrasi, pengawas dan fungsional sebanyak 89 orang dari usulan 98 orang dan 9 orang dinyatakan tidak disetujui.
“Jadi pelantikan yang dilakukan Bapak Bupati saat itu (HM Ali Yusuf Siregar) pada 22 April 2024 yaitu sebanyak 89 orang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024,” kata Adil.
Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting menjelaskan bahwa pelantikan ke-89 pejabat di Pemkab Deli Serdang tertanggal 22 April 2024 lalu itu melibatkan 79 orang yang telah mengikuti lelang jabatan untuk Tinggi Pratama, namun dua pejabat non-job karena belum mengantongi surat izin dari Kemendagri.
“Bawaslu Deli Serdang tidak mendukung calon Bupati tertentu dan hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Pengawas Pemilu. Jika ada yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam kampanye hitam terhadap Calon Bupati Deliserdang, Ali Yusuf Siregar, itu tidak benar. Itu hanya upaya untuk memanas-manasi situasi jelang Pilkada serentak di Deliserdang,” ucapnya.