Bukan Replika, Senjata Api yang Ditodongkan ke Ken Admiral Asli
Jaksa tunjukkan senjata api milik Achiruddin di persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Fakta senjata api yang digunakan Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral akhirnya terungkap.
Jaksa menunjukkan barang bukti senjata api laras panjang pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/7/2023).
Senjata itu diduga ditodongkan oleh seseorang bernama Niko atas perintah Achiruddin saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral pada 22 Desember 2022 dini hari.
1. Achiruddin awalnya mengaku senjata api hanya replika
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan dan menanyakan ke Ken Admiral, apakah senjata itu benar digunakan untuk menodongnya. Ken pun membenarkannya.
"Iya (benar)," ujar Ken dalam persidangan.
Hal senada juga disampaikan jaksa, Rahmi, kata dia, awalnya Achiruddin sempat mengatakan senjata itu replika, lalu dia juga pernah menyembunyikannya.
"Ya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awalnya tersangka mengatakan itu senjata replika, namun berjalan waktu ada senjata organik," ujarnya.
Kata Rahmi wajar saja Achiruddin memilikinya, sebab dia merupakan mantan pejabat di kepolisian.
"Dimana terdakwa merupakan Kabag Ops Narkoba dan ada diberi senjata itu, menurut terdakwa replika, namun yang ditemukan di rumah terdakwa yang organik Polri, asli," katanya
Baca Juga: Terdakwa Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan saat Sidang