TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA Mesir Kasus Super Tanker Divonis 7 Tahun, Kapal Disita Negara

Kejari Batam gagal hadirkan terdakwa kapal MT Arman 114

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis saat menjalani agenda persidangan dakwaan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjalani sidang putusan kasus kapal super tanker MT Arman 114. Sidang ini tetap berlangsung tanpa dihadiri terdakwa Warga Negara (WN) Mesir, Mahmoud Mohamed Abdelazis.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Setyaningsih dan Douglas Napitupulu.

"Karena terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis tetap tidak bisa dihadirkan, maka putusan akan tetap kita bacakan," kata Sapri Tarigan, Rabu (11/7/2024).

1. Divonis tujuh tahun kurungan penjara

Dalam pembacaan putusan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis, Majelis Hakim PN Batam memutuskan untuk menolak seluruh nota pembelaan yang di ajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya.

Sapri menegaskan, terdakwa WN Mesir ini terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp5 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan," tegas Sapri.

2. Kapal super tanker MT Arman 114 dirampas untuk negara

Lanjut Sapri, pihaknya juga menetapkan barang bukti kapal super tanker MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.

"Barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan muatan ditampas untuk negara," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis, Daniel Samosir menegaskan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis tersebut. "Kami masih pikir-pikir,” kata Daniel.

Di luar persidangan, Daniel beserta rekannya Mohammad Kusuma Sejati menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu salinan putusan dari PN Batam, untuk selanjutnya di teliti dan mengambil keputusan selanjutnya.

"Kami memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Batam. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti apakah akan mengambil langkah banding atau tidak," tegas Daniel.

Berita Terkini Lainnya