WNA Mesir Kasus Super Tanker Divonis 7 Tahun, Kapal Disita Negara
Kejari Batam gagal hadirkan terdakwa kapal MT Arman 114
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjalani sidang putusan kasus kapal super tanker MT Arman 114. Sidang ini tetap berlangsung tanpa dihadiri terdakwa Warga Negara (WN) Mesir, Mahmoud Mohamed Abdelazis.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Setyaningsih dan Douglas Napitupulu.
"Karena terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis tetap tidak bisa dihadirkan, maka putusan akan tetap kita bacakan," kata Sapri Tarigan, Rabu (11/7/2024).
1. Divonis tujuh tahun kurungan penjara
Dalam pembacaan putusan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis, Majelis Hakim PN Batam memutuskan untuk menolak seluruh nota pembelaan yang di ajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya.
Sapri menegaskan, terdakwa WN Mesir ini terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp5 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan," tegas Sapri.