Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Batam Ditangkap Polisi
Dapati keuntungan Rp20 juta setiap bulannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) tangkap seorang pria berinisial S di Kota Batam karena mempromosikan situs judi online di sosial media.
Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada, Rabu (19/6) lalu.
"Berawal dari temuan tim siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, selanjutnya tersangka S kami amankan di Kota Batam," kata AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin (15/7/2024).
1. Kronologi penangkapan selebgram Batam
Lanjut Wadir Krimsus Polda Kepri, penangkapan ini bermula ketika tim siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan adanya salah satu akun di sosial media instagram yang mempromosikan situs judi online.
"Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial S," ujar AKBP Ade.
Setelah dilakukan penangkapan, tim Subdit 5 langsung membawa tersangka S ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.