Pembunuh Sadis di Batam, Ahmad Yuda Divonis Hukuman Mati
Dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan mati kepada terdakwa Ahmad Yuda, yang tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap.
Sidang ini berlangsung pada, Kamis (6/6/2024) lalu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma, didampingi dua Hakim Anggota, David P Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
“Kemarin sidang putusan terdakwa Ahmad Yuda sudah berlangsung di PN Batam,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto, Jumat (7/6/2024).
1. Terbukti melakukan pembunuhan berencana
Welly menjelaskan, berdasarkan dari fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yuda secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Tetty Rumondang Harahap.
“Terdakwa Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHPidana,” lanjutnya.