TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Sadis di Batam, Ahmad Yuda Divonis Hukuman Mati

Dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana

Terdakwa Ahmad Yuda saat akan menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan mati kepada terdakwa Ahmad Yuda, yang tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap.

Sidang ini berlangsung pada, Kamis (6/6/2024) lalu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma, didampingi dua Hakim Anggota, David P Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

“Kemarin sidang putusan terdakwa Ahmad Yuda sudah berlangsung di PN Batam,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto, Jumat (7/6/2024).

1. Terbukti melakukan pembunuhan berencana

Welly menjelaskan, berdasarkan dari fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yuda secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Tetty Rumondang Harahap.

“Terdakwa Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHPidana,” lanjutnya.

2. Ahmad Yuda divonis hukuman mati

Masih kata Welly, berdasarkan dari hasil pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ahmad Yuda.

“Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan hukuman pidana mati,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Imanuel menerima putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa, Filemon Halawa dan Rano Sirait mengambil langkah pikir-pikir.

“Hari ini kuasa hukum terdakwa sudah mengambil berkas salinan putusan ke PN Batam. Mungkin akan mengambil langkah banding,” tutupnya.

Berita Terkini Lainnya