11 Terpidana Bela Rempang akan Dibebaskan Besok
Mayoritas masyarakat Rempang masih menolak direlokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Sebanyak 11 terpidana yang tersandung kasus saat aksi bela Rempang di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dibebaskan Minggu (31/3) besok dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat mengatakan, pembebasan 11 terpidana ini setelah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis yang di berikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Besok 11 lagi terpidana aksi bela Rempang akan bebas setelah vonis dari majelis hakim, 11 terpidana yang divonis 6 bulan 21 hari akan dibebaskan besok dari Rutan Batam,” kata Mangara, Sabtu (30/3/2024).
1. Nama terpidana yang akan dibebaskan besok
Adapun 11 nama terpidana yang akan dibebaskan yakni, terpidana La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto, Thomas, Yoshua, Herman, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi, Wahfi’iyuddin, Misranto dan Suhendra.
Sementara terpidana lainnya bernama Saputra yang divonis 3 bulan kurungan penjara masih menjalani penghitungan masa tahanan oleh kejaksaan.
Selain itu, satu terpidana lainnya atas nama Junaidi masih menjalani kurungan selama 2 bulan ke depan, karena divonis majelis hakim selama 8 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: 26 Terdakwa Bela Rempang Divonis dengan Hukuman Berbeda